• Masjid Agung Kota Sukabumi adalah Pusat Ibadah, Ilmu & Persatuan di jantung Kota Sukabumi. Masjid Peradaban yang Inovatif & Kolaboratif.
Senin, 5 Oktober 2026

6 Adab Berutang dalam Islam agar Terhindar dari Perselisihan

6 Adab Berutang dalam Islam agar Terhindar dari Perselisihan
Bagikan

kota sukabumi – Utang piutang diperbolehkan dalam Islam sebagai bentuk tolong-menolong. Namun, setiap transaksi harus dilandasi kejujuran, tanggung jawab, dan kesepakatan yang jelas agar tidak menimbulkan perselisihan. Berikut enam adab berutang yang perlu diperhatikan oleh setiap muslim.

1. Berniat Melunasi Utang

Sebelum meminjam, seseorang harus memiliki niat sungguh-sungguh untuk mengembalikan uang yang dipinjam.

Rasulullah SAW bersabda, bahwa orang yang mengambil harta orang lain dengan niat mengembalikannya akan mendapat pertolongan Allah untuk melunasinya. (HR. Bukhari).

2. Berutang Sesuai Kebutuhan

Utang hendaknya dilakukan setelah mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan finansial. Hindari berutang hanya demi gengsi atau mengikuti gaya hidup. Rasulullah SAW juga mengajarkan doa agar terlindung dari lilitan utang karena kondisi tersebut dapat mendorong seseorang berdusta dan mengingkari janji. (HR. Bukhari dan Muslim).

3. Mencatat Utang dengan Jelas

Islam menganjurkan pencatatan transaksi utang piutang untuk melindungi hak kedua belah pihak. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 282 agar utang piutang dengan batas waktu tertentu dicatat. Catatan tersebut sebaiknya memuat jumlah pinjaman dan ketentuan pembayaran.

4. Menentukan Waktu Pelunasan

Peminjam dan pemberi pinjaman hendaknya menyepakati tenggat pembayaran sejak awal. Kejelasan waktu pelunasan membantu kedua pihak menjalankan kewajibannya dan mencegah kesalahpahaman di kemudian hari.

5. Melunasi Utang Tepat Waktu

Membayar utang sesuai kesepakatan merupakan bentuk amanah dan akhlak terpuji. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya orang yang paling baik di antara kalian adalah orang yang paling baik dalam membayar utangnya.” (HR. Bukhari).

Beliau juga menegaskan bahwa menunda pembayaran utang bagi orang yang mampu merupakan kezaliman. (HR. Bukhari dan Muslim).

6. Meminta Kelonggaran Jika Belum Mampu

Apabila mengalami kesulitan keuangan, peminjam hendaknya segera berkomunikasi secara jujur dan meminta tambahan waktu kepada pemberi pinjaman.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 280 bahwa orang yang berutang dalam kesulitan hendaknya diberi tenggang waktu sampai memperoleh kelapangan. Ayat ini mengajarkan pentingnya kepedulian terhadap sesama yang sedang mengalami kesulitan.

Islam mengajarkan bahwa utang bukan sekadar persoalan harta, melainkan juga tanggung jawab moral. Dengan menjaga kejujuran, mencatat kesepakatan, membayar tepat waktu, dan saling memberikan kelonggaran ketika diperlukan, utang piutang dapat menjadi sarana tolong-menolong yang mempererat hubungan antarsesama, bukan sumber perselisihan.

SebelumnyaKisah Detik-Detik Terakhir Rasulullah SAW dan Wasiat tentang Salat
Tidak ada komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Masjid Agung Kota Sukabumi
Jl. A. Yani No. 55 Kel. Gunung Parang Kec. Cikole Kota Sukabumi
Tahun Berdiri1935