6 Adab Berutang dalam Islam agar Terhindar dari Perselisihan
kota sukabumi – Utang piutang diperbolehkan dalam Islam sebagai bentuk tolong-menolong. Namun, setiap transaksi harus dilandasi kejujuran, tanggung jawab, dan kesepakatan yang jelas agar tidak menimbulkan perselisihan. Berikut enam adab berutang yang perlu diperhatikan oleh setiap muslim.
1. Berniat Melunasi Utang
Sebelum meminjam, seseorang harus memiliki niat sungguh-sungguh untuk mengembalikan uang yang dipinjam.
Rasulullah SAW bersabda, bahwa orang yang mengambil harta orang lain dengan niat mengembalikannya akan mendapat pertolongan Allah untuk melunasinya. (HR. Bukhari).
2. Berutang Sesuai Kebutuhan
Utang hendaknya dilakukan setelah mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan finansial. Hindari berutang hanya demi gengsi atau mengikuti gaya hidup. Rasulullah SAW juga mengajarkan doa agar terlindung dari lilitan utang karena kondisi tersebut dapat mendorong seseorang berdusta dan mengingkari janji. (HR. Bukhari dan Muslim).
3. Mencatat Utang dengan Jelas
Islam menganjurkan pencatatan transaksi utang piutang untuk melindungi hak kedua belah pihak. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 282 agar utang piutang dengan batas waktu tertentu dicatat. Catatan tersebut sebaiknya memuat jumlah pinjaman dan ketentuan pembayaran.
4. Menentukan Waktu Pelunasan
Peminjam dan pemberi pinjaman hendaknya menyepakati tenggat pembayaran sejak awal. Kejelasan waktu pelunasan membantu kedua pihak menjalankan kewajibannya dan mencegah kesalahpahaman di kemudian hari.
5. Melunasi Utang Tepat Waktu
Membayar utang sesuai kesepakatan merupakan bentuk amanah dan akhlak terpuji. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya orang yang paling baik di antara kalian adalah orang yang paling baik dalam membayar utangnya.” (HR. Bukhari).
Beliau juga menegaskan bahwa menunda pembayaran utang bagi orang yang mampu merupakan kezaliman. (HR. Bukhari dan Muslim).
6. Meminta Kelonggaran Jika Belum Mampu
Apabila mengalami kesulitan keuangan, peminjam hendaknya segera berkomunikasi secara jujur dan meminta tambahan waktu kepada pemberi pinjaman.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 280 bahwa orang yang berutang dalam kesulitan hendaknya diberi tenggang waktu sampai memperoleh kelapangan. Ayat ini mengajarkan pentingnya kepedulian terhadap sesama yang sedang mengalami kesulitan.
Islam mengajarkan bahwa utang bukan sekadar persoalan harta, melainkan juga tanggung jawab moral. Dengan menjaga kejujuran, mencatat kesepakatan, membayar tepat waktu, dan saling memberikan kelonggaran ketika diperlukan, utang piutang dapat menjadi sarana tolong-menolong yang mempererat hubungan antarsesama, bukan sumber perselisihan.
