Turunnya Keputusan Wali Kota Sukabumi Tentang Kepengurusan Baru DKM Masjid Agung: Langkah Strategis Menguatkan Kota Santri

Kota Sukabumi, 14 Mei 2025 – Pemerintah Kota Sukabumi secara resmi menerbitkan Keputusan Wali Kota Sukabumi terkait pembentukan struktur kepengurusan baru Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Kota Sukabumi. Dalam keputusan tersebut, Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki ditetapkan sebagai Ketua DKM Masjid Agung, didampingi oleh H. Totong Suparman yang menjabat sebagai Ketua Harian.
Kepengurusan baru ini merupakan bagian dari inovasi keummatan Pemerintah Kota Sukabumi dalam rangka memperkuat peran masjid sebagai pusat peradaban umat. Masjid Agung, sebagai masjid utama kota, akan berperan lebih aktif dalam merancang dan mengintegrasikan program-program keummatan yang menyentuh langsung masyarakat hingga ke tingkat RW.
“DKM Masjid Agung bukan hanya menjadi pusat aktivitas keagamaan, tapi juga menjadi motor penggerak bagi kebangkitan spiritual dan sosial masyarakat,” ujar H. Ayep Zaki dalam pernyataannya.
Ke depan, DKM Masjid Agung akan melaksanakan integrasi program masjid ke seluruh penjuru kota, mulai dari masjid-masjid lingkungan hingga masjid RW, dengan visi membangun sinergi dan pemerataan kebermanfaatan dalam bidang dakwah, pendidikan, sosial, serta pemberdayaan umat.
Inisiatif ini juga menegaskan kembali komitmen Kota Sukabumi sebagai Kota Santri, dengan menjaga serta mengembangkan marwah keislaman yang telah menjadi identitas kuat daerah ini.
Melalui kepengurusan yang solid dan program yang terstruktur, DKM Masjid Agung Kota Sukabumi diharapkan mampu menjadi teladan bagi pengelolaan masjid yang profesional, progresif, dan berpihak kepada kemaslahatan umat secara menyeluruh.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi: Sekretariat DKM Masjid Agung Kota Sukabumi
Jl. A. Yani No. 55 Kota Sukabumi
(0266) 220035 – 0858 4613 9243
Email: masjidagungsukabumi@gmail.com
Instagram: masjidagung.smi